HOME, Santai

Yuk, Kunjungi Negara Bebas Visa Bagi WNI Setelah Pandemi Berakhir

Yuk, Kunjungi Negara Bebas Visa Bagi WNI Setelah Pandemi Berakhir

MOMSMONEY.ID - Berlibur merupakan kegiatan menyenangkan yang tentunya perlu untuk dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Namun karena besarnya biaya yang dibutuhkan membuat liburan menjadi tertunda.

Terutama jika membutuhkan visa untuk pergi berlibur ke luar negeri. Tentunya hal tersebut akan  membuat biaya liburan semakin membengkak. 

Paspor dan visa memiliki perbedaan namun sama-sama digunakan untuk berlibur atau mengunjungi suatu Negara. Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang diterbitkan suatu Negara dan berlaku secara Internasional.

Baca Juga: Coba Cara Ini Agar Bisa Dapatkan Tiket Pesawat Murah Untuk Liburan

Visa sendiri adalah izin yang diberikan sebuah Negara untuk warga Negara lain agar bisa memasuki dan mengunjungi Negara tersebut. Dalam visa akan terdapat keterangan lama waktu yang bisa dimiliki seseorang dan kapan seseorag harus meninggalkan Negara tersebut.

Untuk mendaptakan visa seseorang haru melakukan proses permohonan. Proses ini dapat dilakukan pada kedutaan besar Negara atau agen perwakilan Negara tersebut. 

Namun tak perlu khawatir, jika Anda merupakan WNI yang memiliki paspor Indonesia, Anda bisa bebas mengunjungi Negara bebas visa ini. Hubungan kerjasama antara Indonesia dan Negara ASEAN membuat beberapa daerah ASEAN bisa dimasuki oleh WNI tanpa visa.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kerja untuk Work From Bali

Negara-negara ini memberikan kebebasan visa bagi warga Indonesia yang ingin berlibur ke negaranya. Yuk simak daftar negar yang bebas visa bagi WNI.

Asia

Daerah atau Negara Asia yang menginjinkan penduduk Indonesia untuk memasuki negaranya tanpa visa biasanya juga akan memberikan tenggat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  • Brunei – 14 hari
  • Hong Kong – 30 hari
  • Malaysia – 30 hari
  • Singapura – 30 hari
  • Thailand – 30 hari
  • Jepang – 3 tahun (menggunakan stiker bebas visa Jepang)

Amerika

Amerika ternyata juga memiliki beberapa bagian Negara yang memberikan kelonggaran bagi WNI untuk mengunjungi negaranya tanpa menggunakan visa.

  • Bermuda – tidak ada batasan
  • Brasil – 30 hari
  • Chile – 90 hari
  • Peru – 183 hari
  • Ekuador – 90 hari

Negara negera tersebut adalah beberapa negara yang memberikan bebas visa bagi Anda pemegang paspor Indonesia. Dengan begitu Anda bisa merencanakan liburan kembali saat pandemi dan pembtasan sosial telah selesai.

Selanjutnya: Squad Selebriti Korea Ini Friendship Goals Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News