InvesYuk

Hati-Hati ya Moms! Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru 2022 dan Kedoknya

Hati-Hati ya Moms! Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru 2022 dan Kedoknya

MOMSMONEY.ID - Berkali-kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup perusahaan investasi bodong, namun tetap saja bermunculan yang baru. Simak daftar investasi bodong terbaru.

Moms harus waspada dengan daftar investasi bodong di bawah ini, meski sudah diblokir oleh OJK. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 lalu kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong alias tanpa izin.  

Baca Juga: Dunia Terancam Resesi, Apa Itu Resesi dan Dampaknya Bagi Ekonomi?

Berikut daftar investasi bodong terbaru per September 2022:

  1. PT Alsi Investindo Utama
  2. Heart of Hope
  3. ci-hartamanajemen.com
  4. IDS Konsultan Manajemen
  5. PT Sembilan Bintang Berjaya
  6. CALA Indonesia atau PT Cala Technology Indonesia
  7. PT Indoasia Kitra Abadi atau IFINEX
  8. ROBD Global
  9. Royal Trinity TRD Singapore
  10. Leap Indonesia
  11. www.indofastcharge.com
  12. wewealth
  13. 4klik.co
  14. Lex Finansial Mining atau Lex-Finansial.ru
  15. Patungankosan.com
  16. KSP Berkat Mandiri Bersatu
  17. Jenfi 
  18. PT Infinity Financial Services

Baca Juga: Kiat Pertahankan Bisnis Clothing Lokal dari Founder Dobujack

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum ada pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

Hal tersebut Satgas lakukan dengan memantau aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube melalui big data center aplikasi Waspada Investasi. 

SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi bodong menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam memastikan, Satgas tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

  • 5 entitas melakukan money game
  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Baca Juga: Hati-hati ya Moms, OJK Sudah Temukan 13 Perusahaan Investasi Ilegal Ini

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite Waspada Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News