InvesYuk

Hati-hati ya Moms, OJK Sudah Temukan 13 Perusahaan Investasi Ilegal Ini

Hati-hati ya Moms, OJK Sudah Temukan 13 Perusahaan Investasi Ilegal Ini

MOMSMONEY.ID - Melakukan investasi memang penting dilakukan demi mendapatkan financial freedom. Jangan sampai malah terjerumus ke investasi ilegal. 

Moms perlu hati-hati dan bijak dalam memilih tempat berinvestasi. Lebih baik Anda memilih perusahaan investasi yang sudah cukup besar dan terkenal, serta sudah memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mau Investasi di Pasar Modal? Berikut Tips Berinvestasi dari OJK

Pada akhir Agustus lalu, OJK baru saja menemukan 13 investasi ilegal. Diantaranya karena perusahaan investasi ini melakukan operasi money game, perdagangan kripto tanpa izin, investasi tanpa izin, serta penghimpunan dana tanpa izin. 

RUMAH TERSANGKA INVESTASI BODONG

Berikut daftarnya:

  1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
  2. Boke Financial Limited
  3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha
  4. PT Royal Cipta Properti
  5. PT Niscaya Sitindo
  6. FIRSTSOLARIDN.com
  7. Oi Otomotif Investasi
  8. OXTRADE
  9. PT Vestifarm Agro Indonesia atau vestifarm.co
  10. Almira Grup
  11. Redford
  12. Pi Network Indonesia
  13. Yayasan Surya Nuswantara

Beberapa perusahaan di atas melakukan beragam modus. PT Royal Cipta Properti misalnya, melakukan penawaran investasi properti. Sedangkan PT Niscaya Sitindo melakukan modus investasi saham dengan janji keuntungan 10% kembali dalam 7 hari. Bahkan OINVESTASI milik Oi Otomotif Investasi melakukan modus perdagangan kendaraan bermotor dengan menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit. 

Baca Juga: Mau Beli Saham Multibagger? Berikut Tips Cara Memilih Saham Multibagger

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan setiap perusahaan tersebut wajib melakukan pengembalian kerugian masyarakat. “Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam dalam siaran persnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News