AturUang

5 Tips Bertransaksi Aman di Fintech, Jangan Sampai Anda Tertipu

5 Tips Bertransaksi Aman di Fintech, Jangan Sampai Anda Tertipu

MOMSMONEY.ID - Perkembangan teknologi memang menjadi peluang bagi perusahaan financial technology (fintech) terus bermunculan dan berkembang di Indonesia. Hingga September 2021, tercatat jumlah perusahaan fintech di Indonesia mencapai 785 perusahaan.

Namun, di sisi lain, pesatnya pertumbuhan fintech menimbulkan masalah baru di ekosistem digital, salah satunya banyaknya kasus penipuan ketika melakukan transaksi secara digital. Berdasarkan data CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam 5 tahun terakhir Kemkominfo menerima setidaknya 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, di mana fraud yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah laporan mencapai 405.000. 

Masih maraknya kasus penipuan online tidak lepas dari tingkat literasi masyarakat yang masih cenderung rendah, di mana mayoritas masyarakat Indonesia baru mengenal solusi fintech sebatas dompet digital dan paylater. Padahal, fintech yang bergerak di bidang pembayaran dan pinjaman mewakili sekitar setengah (52% dari keseluruhan bidang fintech yang ada di Indonesia. Sementara, masih banyak produk fintech lainnya, seperti investasi pada angka 14% serta teknologi keuangan dan akuntansi mencakup 13% dari total perusahaan fintech di Indonesia. 

Selain itu, perusahaan yang bergerak di mata uang kripto baru mencakup 8% dari total perusahaan. Banyaknya perusahaan fintech dan jenis produk yang ditawarkan kerap menimbulkan kebingungan tersendiri bagi penggunanya untuk memilih perusahaan dan produk yang tepat untuk mereka.  

Baca Juga: Jenis Reksadana yang Cocok di 2023, Mau Pilih yang Mana?

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pun memberikan tips dan trik aman untuk bertransaksi secara digital.

  1. Pahami risiko fintech yang digunakan  

Sebelum memutuskan menggunakan produk dan layanan dari sebuah perusahaan fintech, ada baiknya untuk mengenal lebih jauh produk dan layanan yang ditawarkan. Risiko jangka panjang penggunaan fintech seringkali masih luput dari perhatian masyarakat karena terburu-buru memanfaatkan manfaat instan yang ditawarkan. Sebagai evaluasi diri sendiri, sudahkah Anda memahami perbedaan tabungan, proteksi, dan investasi? 

  1. Jaga identitas digital 

Banyaknya kasus kebocoran data menimbulkan masalah baru dalam bertransaksi digital. Dari banyaknya perusahaan fintech yang hadir, pengguna harus bijak dalam memilih layanan dan aplikasi yang tepat untuk digunakan terutama untuk keamanan privasi, perlindungan data pribadi, serta keamanan bertransaksi. Pilihlah fintech yang menjamin keamanan data pribadi Anda.

Banyak aplikasi fintech sudah menggunakan identifikasi digital yang terjamin aman, seperti VIDA dan Privy. VIDA dan Privy merupakan penyedia layanan digital identity(Digital ID) yang dapat mempercepat proses konsumen untuk menggunakan layanan digital dengan aman dan nyaman. Aplikasi ini mampu memverifikasi segala jenis identitas yang disediakan dalam bentuk digital, seperti KTP dan tanda tangan digital. 

  1. Waspada dengan iming-iming hadiah besar 

Beragam modus penipuan dengan iming-iming hadiah hingga ratusan juta rupiah banyak membuat benteng pertahanan digital masyarakat runtuh. Iming-iming hadiah ini kerap disampaikan melalui SMS, e-mail, media sosial, atau bahkan telepon langsung dan ditawarkan hadiah atau diinformasikan memenangkan undian tertentu.

Apabila nomor ponsel hingga alamat e-mail tidak dikenal serta tak mencantumkan info perusahaan secara jelas dan lengkap, sebaiknya langsung abaikan, hindari menekan link yang dikirimkan, termasuk hindari memberikan informasi pribadi Anda. Jangan lupa ingatkan keluarga dan rekan terdekat mengenai tips ini ya.

Baca Juga: Info Arus Mudik Tahun Baru, 647.000 Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek

  1. Cek perusahaan fintech secara resmi melalui cekfintech.id 

Tertarik untuk transaksi, investasi, atau lakukan pinjaman lewat perusahaan fintech? Sebaiknya jangan terburu-buru untuk bertransaksi. Pastikan perusahaan fintech yang dituju sudah terdaftar dan memiliki izin secara resmi. Anda bisa cek terkait perusahaan fintech melalui laman cekfintech.id. Anda cukup memasukkan nama fintech yang ingin dicek, maka akan keluar informasi berupa status izin dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk perusahaan tersebut.  

  1. Perkuat edukasi  

Data dari Global Web Index (2021) menunjukkan Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia untuk penetrasi pengguna internet di Indonesia. Sejalan dengan hal ini, pemerintah menargetkan inklusi keuangan mencapai 90% di tahun 2024. Namun, di satu sisi indeks literasi keuangan Indonesia sendiri masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 49,68%. Untuk itu, perlu adanya penguatan kompetensi masyarakat dalam literasi digital, termasuk memahami risiko fintech yang digunakan hingga cara melindungi privasi dan keamanan informasi.  

Melihat kebutuhan ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkomitmen untuk terus memberikan edukasi relevan kepada masyarakat agar tidak salah langkah dalam memanfaatkan produk fintech. Baru-baru ini, AFTECH berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dalam menghadirkan program edukasi tahunan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2022 yang sukses mengedukasi lebih dari 1,5 juta masyarakat. Selain edukasi, program ini menawarkan 232 lowongan pekerjaan dari perusahaan fintech Indonesia. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Patria Sjahrir mengatakan risiko kejahatan siber dalam transaksi digital tidak bisa dihindari. Justru, penguatan literasi menjadi benteng pertahanan yang harus terus diperkuat oleh seluruh lapisan masyarakat. "Kami berharap, fintech mampu terus mendukung keseharian masyarakat dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional secara luas," ujarnya.

Baca Juga: Produk Skincare Favorit Tasya Farasya di Tahun 2022, Tasya Farasya Approved!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News