Santai

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

MOMSMONEY.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHIEC) untuk Covid-19 pada 5 Mei lalu. Simak syarat naik pesawat di aturan terbaru berikut ini.

Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan direktur jenderal (dirjen) WHO yang yang mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional untuk Covid-19.

Dan, "Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).

"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.

Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah WHO cabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Baca Juga: WHO: Covid-19 Berakhir Sebagai Darurat Kesehatan Global

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat naik pesawat. 

Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat. Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru. 

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat. Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. 

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

"Berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis akhir Agustus tahun lalu.

Baca Juga: Ini Alasan WHO Nyatakan Covid-19 Berakhir Sebagai Darurat Kesehatan Global

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca Juga: Menyusul WHO, Indonesia Siap Akhiri Kondisi Kedaruratan Covid-19

Sementara SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mengatur ketentuan tambahan untuk PPDN usia 6-12 tahun.

Yakni, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru di tengah keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News