HOME

Sebelum bencana terjadi, Lindungi Aset Properti dengan Asuransi

Sebelum bencana terjadi, Lindungi Aset Properti dengan Asuransi

MOMSMONEY.ID -Sejak mulai menghirup napas di dunia hingga menutup mata untuk selamanya, kita tidak luput dari risiko terhadap diri, keluarga, dan juga seluruh harta benda kita.

Bukan mustahil, misalnya, rumah kita beserta harta benda yang ada di dalamnya musnah akibat bencana seperti gempa bumi, banjir, serta kebakaran. 

Oleh sebab itu, sebelum musibah terjadi, ada baiknya Anda melindungi aset properti dengan asuransi. Maklum, asuransi properti bukan semata memberikan perlindungan secara fisik, tapi juga non-fisik atau finansial. 

Jika memiliki asuransi properti, sebagai nasabah, Anda akan memperoleh ganti rugi finansial jika objek yang diasuransikan terkena langsung risiko yang tercantum dalam polis asuransi. 

Baca Juga: Cermati Polis Asuransi agar Anda Tidak Merugi

Selain itu, Anda akan mendapatkan biaya pascamusibah. Contohnya biaya pembersihan puing-puing bangunan atau arsitek untuk medesain ulang rumah Anda. 

"Dengan memiliki asuransi properti, kerugian yang timbul akibat terjadinya risiko bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan lain-lain bisa diperkecil," kata Freddy Pieloor, perencana keuangan dari MoneynLove. 

Namun, Freddy menyarankan, sebelum membeli polis asuransi properti, sebaiknya, Anda menentukan terlebih dahulu jenis proteksi yang Anda butuhkan. 

Pilihannya, misalnya, perlindungan dari dampak risiko huru-hara, kebakaran, banjir, serta perlindungan risiko gempa bumi. 

Tentukan jenisnya. Dengan kata lain, Anda harus menganalisis risiko yang paling berpotensi menimbulkan kerugian pada aset properti Anda. 

Baca Juga: Kiat Merencanakan dan Menghitung Biaya Pendidikan Anak di Luar Negeri

Contoh, jika bangunan properti Anda terletak di daerah permukiman yang penduduknya memiliki latarbelakang tidak beragam, potensi risiko terjadinya huru-hara terbilang kecil. 

Jadi, "Proteksi asuransi huru-huru tidak dibutuhkan. Tetapi, Anda boleh memiliki asuransi proteksi kebakaran," saran Freddy. 

Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting, menambahkan, penilaian dari perusahaan asuransi properti soal seberapa besar potensi risiko yang akan Anda alami, juga sangat dibutuhkan. 

Misalnya, apakah properti Anda layak diasuransikan atau tidak. Jika bangunan properti Anda sudah termakan usia atau lingkungannya tidak baik, perusahaan asuransi bisa menolak pengajuan polis. 

Baca Juga: Cermati Mengatur Keuangan untuk Pasangan Baru Menikah

"Kalaupun mereka berani menanggung risiko tersebut, biasanya premi yang harus dibayar nasabah cukup besar," ungkap dia. 

Hal lain yang harus Anda perhatikan sebelum membeli polis adalah track record atau rekam jejak perusahaan asuransi yang menjual asuransi properti. 

Menurut Eko, bila kemampuan finansial perusahaan asuransi itu cukup baik, Anda bisa mempertimbangkan membeli produk asuransinya. 

"Kemampuan finansial bisa dilihat dari risk based capital (RBC) perusahaan asuransi. Lihat pula, track record perusahaan tersebut dalam membayar klaim asuransi kepada para nasabahnya," katanya. 

Selanjutnya: Cermat Cari Momentum untuk Pindahkan KPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News