Keluarga

Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil, dari Sisi Harga hingga Material Bangunan

Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil, dari Sisi Harga hingga Material Bangunan

MOMSMONEY.ID - Jika Anda berencana membeli rumah, tentu sudah tak asing dengan istilah rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Namun apa sebenarnya yang membedakan antara rumah subsidi dan rumah komersil? 

Rumah subsidi merupakan program bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 berlaku sejak 1 April 2020 dijelaskan bahwa penerima rumah subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal memiliki gaji Rp 8 juta.

Dari segi harga, pemerintah juga sudah memiliki ketentuan sendiri. 

Sedangkan, rumah komersil atau non-subsidi adalah rumah yang ditawarkan dengan harga asli oleh beberapa developer. Harga dan ukuran rumah lebih beragam. Inilah yang membedakan secara umum rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. 

Namun apa perbedaan sebenarnya dari rumah subsidi dan rumah komersil? Melansir Citra Maja, CIMB Niaga, Rumah123 dan The Asian Parent, ini perbedaan yang perlu Anda ketahui. 

Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dapat dilihat dari harga, tipe rumah yang ditawarkan, lokasi dan material bangunan.

Baca Juga: Hanya 45 Hari, Ini Fakta Pengunduran Diri Perdana Menteri Inggris Liz Truss

1. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari sergi harga

Rumah subsidi memiliki harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN. Untuk KPR rumah subsidi juga biasanya Anda hanya dikenakan bunga cicilan yang lebih rendah dibandingkan rumah komersil. 

Ini juga akan berdampak pada kualitas material yang lebih rendah dibandingkan rumah komersil. Namun tentunya material bangunan rumah subsidi ini harus mengikuti aturan standar pemerintah yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan dasar hunian.

Sedangkan rumah komersil memiliki harga yang lebih beragam dan lebih mahal. Tentunya karena developer rumah ini ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal dari rumah yang ditawarkan. 

Melansir Kompas.com, berikut harga rumah tapak umum subsidi berdasarkan aturan PUPR No 995/2021:

  • Jawa kecuali Jabodetabek sebesar Rp 150,5 juta
  • Sumatera kecuali Kepri, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawa sebesar Rp 150,5 juta
  • Kalimantan kecuali Kabupaten Manurung Raya dan Mahakam Ulu sebesar Rp 164,5 juta
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri, kecuali kepulauan Anambas sebesar Rp 156,5 juta
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Manurun Raya dan Mahakam Ulu sebesar Rp 168 juta
  • Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta. 

2. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari tipe rumah yang ditawarkan

Tipe rumah subsidi yang ditawarkan biasanya terbatas. Pilihannya hanya tipe 21, 24 dan 36 saja. Sedangkan rumah komersil menawarkan tipe yang lebih beragam. 

Mulai dari rumah ukuran kecil hingga besar, lantai satu hingga lantai 3 menyesuaikan bujet pembeli. Selain itu desain rumah komersil umumnya lebih baik dibandingkan rumah subsidi. 

3. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari lokasi yang ditawarkan

Biasanya lokasi rumah subsidi tidak begitu strategis. Para developer rumah subsidi biasanya akan menggunakan lahan di pinggiran kota yang lumayan jauh dari fasilitas umum. Tentu ini untuk menekan biaya pembukaan lahan. 

Sedangkan rumah non-subsidi biasanya berada di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum serta memiliki akses yang mudah. Namun saat ini banyak rumah subsidi yang diproyeksikan sebagai bagian dari sebuah kota mandiri. 

4. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari rencana melakukan renovasi

Jika Anda membeli rumah subsidi, Anda boleh melakukan renovasi  setelah melewati 2 tahun angsuran. Baik renovasi minor hingga penambahan bangunan. 

Namun jika Anda membeli rumah non-subsidi, Anda bisa dengan bebas meakukan renovasi tanpa menunggu berapa tahun angsuran cicilan. 

Baca Juga: Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

5. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari aturan yang dikenakan

Jika membeli rumah subdidi, tentu Anda harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui PMK Nomor 81/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, berikut aturannya:

  • Rumah subsidi memiliki minimal luas tanah 60 m2  dan maksimal 200 m2
  • Luas bangunan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2
  • Tidak boleh dijual selama 4 tahun
  • Harga jual tidak bileh melebihi harga perumahan subsidi
  • Perolehan bisa dengan KPR dan tunai. 

Demikian informasi mengenai perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin beli rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News