Keluarga

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

MOMSMONEY.ID - Dalam transaksi jual-beli rumah, Anda perlu melunasi pajak jual beli rumah tersebut. 

Jika Anda berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya. Termasuk membeli rumah dan tanah. 

Baca Juga: Cat Rumah Warna Hijau Bisa Meredakan Gangguan Mental, Simak Tips Mengaplikasikannya!

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran dan Bank Neo Commerce berikut penjelasannya. Pada dasarnya pajak jual beli ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Pajak yang ditanggung oleh penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Berikut penjelasannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah. PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sedangkan NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Bisa Dicoba! Ini 5 Cara Mengatasi Kolesterol

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Hanya ada satu pajak yang ditanggung oleh pembeli, yaitu PPN. Namun ada biaya-biaya lain yang biasanya menjadi tanggungan pembeli. Berikut penjelasannya:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual. Namun jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak.  Jika Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar mka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak yang berlaku yaitu 5%. Sedangkan dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar Maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar – Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74.94 juta. Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News