Keluarga

Mulai 2024 NPWP Anda Tidak Lagi Berlaku, Ini Cara Mengubah NIK sebagai NPWP baru

Mulai 2024 NPWP Anda Tidak Lagi Berlaku, Ini Cara Mengubah NIK sebagai NPWP baru

MOMSMONEY.ID - Pada 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan NPWP dengan format baru. Bagi Anda wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).  Lalu bagaimana cara mengubah NIK jadi NPWP baru?

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP baru ini masih dilakukan secara bertahap. NPWP lama Anda masih bisa digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. 

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Begini Cara Mengatasi Atap Bocor

Mulai 1 Januari 2024 NPWP lama Anda tidak berlaku lagi dan harus menggunakan NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. NIK ini terdiri dari 16 digit yang tercantum pada KTP Anda. Sehingga penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NIK untuk login di situs pajak. 

Lalu apa yang perlu dilakukan untuk bisa menggunakan NIK sebagai NPWP baru? Anda hanya perlu melakukan pemutakhiran (update) data secara mandiri di DJP Online. Periksa dan lengkapi profil Anda yaitu NIK, email dan nomor HP. 

Berikut langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengubah NIK menjadi NPWP baru:

1. Akses halaman djponline.pajak.go.id.

2. Login menggunakan NPWP dan kata sandi, serta masukkan kode keamanan.

3. Pilih pada menu Profil

4. Periksa bagian NIK/NPWP16 dan data pribadi lainnya. 

5. Periksa juga pada Data Lainya, Data KLU, dan Anggota Keluarga.

6. Jika ada data yang perlu diupdate akan ada pemberitahuan Perlu Dimutakhirkan

7. Pastikan Anda mengisi No KK serta pekerjaan saat ini. 

8. Kemudian pilih Cek Validasi, jika sudah Valid kini Anda tinggal pilih Ubah Profil.

Baca Juga: Tips Memperlambat Perubahan Iklim Bumi yang Bisa Anda Lakukan di Rumah

Jika sudah, kini data Anda di DJP sudah dimutakhirkan (update). Kini Anda bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP baru.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News