HOME, Keluarga

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengubah pengaturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam dari sebelumnya 8x24 jam.

Secara rinci, surat edaran tersebut menyebutkan, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam, dengan ketentuan:

1. Bagi WNI, yaitu yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Cobid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalnan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca Juga: Satgas: 4 Minggu Berturut-turut Pemeriksaan Covid-19 di Atas 1 juta Orang Per Minggu

Tempat akomodasi karantina tersebut pun wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," terangnya dikutip dalam situs resmi Covid19.go.id. 

Aturan ini mulai berlaku pada  14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya surat edaran ini, ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa tambahan pengaturan, antara lain:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 100 Juta Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News