HOME, Santai

UU TPKS Akhirnya Disahkan! Isinya Dukung Perempuan Semua Loh! Simak Yuk!

UU TPKS Akhirnya Disahkan! Isinya Dukung Perempuan Semua Loh! Simak Yuk!

MOMSMONEY.ID - Ancaman pelecehan seksual menjadi momok menakutkan bagi setiap perempuan. Namun, para perempuan sekarang bisa bernafas lega seiring disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Beleid anyar yang baru ketok palu di DPR ini bisa menjadi tameng pelindung bagi para perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga: UU TPKS Berikan Beberapa Fasilitas dan Hak Korban Pelecehan Seksual! Ini Daftarnya!

Isi UU TPKS sendiri benar-benar dibuat untuk melindungi perempuan dari pelecehan seksual. Termasuk jika seseorang mengirim pesan cabul, mengirim gambar yang tidak pantas, mengirim gambar alat kelamin, memberikan komentar seksual, dan pelecehan verbal lainnya yang merendahkan perempuan.

Bagi yang berani melakukan pelanggaran tersebut akan diproses oleh polisi dan diberikan ancaman hukuman, yaitu hukuman rehab selama minimal satu bulan.

Bahkan, jika yang melakukan pelecehan verbal adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, atasan, atau majikan akan diberikan hukuman tambahan yaitu kerja sosial.

Mencolek tubuh perempuan dengan paksa juga akan dihukum penjara maksimal 3 tahun. Termasuk memeluk secara paksa, memegang tangan dengan paksa, dan mengakibatkan subjek merasa terhina juga akan terancam pasal pidana UU ini.

Baca Juga: Akhirnya Disahkan, Ini Beberapa Keunggulan UU TPKS bagi Korban Pelecehan Seksual!

Sementara jika ada yang mengirim pesan yang berbau pelecehan seksual yang disertai ancaman juga akan terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun.

Pelaku cat calling juga dapat dikenai hukuman pidana melalui UU TPKS. Siulan, kedipan mata, gerakan menyentuh alat kelamin sendiri di depan lawan jenis, ucapan sensual yang mengarah pada seks juga bisa dihukum dalam UU ini.

Selain itu, tindakan lain seperti ajakan untuk melakukan hubungan seksual, menunjukkan gambar porno, memfoto diam-diam juga masuk dalam pelecehan seksual yang diatur dalam undang-undang ini.

Bahkan tindakan eksploitasi seksual dengan rayuan, tipu daya, menggunakan identitas palsu, dan yang menyalahgunakan kepercayaan seperti dosen pembimbing, guru, atau pendamping korban juga akan dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Walaupun hukuman yang paling ringan dari tindakan pidana dalam UU TPKS ini hanyalah rehabilitasi selama 1 bulan, namun akan tetap ada tuntutan ganti rugi yang diwajibkan terhadap pelaku yang jumlahnya juga tidak main-main.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News