HOME, Santai

Akhirnya Disahkan, Ini Beberapa Keunggulan UU TPKS bagi Korban Pelecehan Seksual!

Akhirnya Disahkan, Ini Beberapa Keunggulan UU TPKS bagi Korban Pelecehan Seksual!

MOMSMONEY.ID - Dengan disahkannya UU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kini para korban pelecehan seksual lebih dapat terlindungi. 

Secara garis besar, pasal-pasal dalam UU TPKS ini memang memberikan keuntungan bagi para perempuan korban kekerasan seksual.

Berikut ini adalah beberapa keunggulan UU TPKS yang dapat dirasakan bagi para perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Bergerak Stagnan di Awal Pekan, Senin (18/4)

Keuntungan yang pertama dan yang menjadi keunggulan utama dari UU TPKS ini adalah adanya kemudahan akses bagi para korban pelecehan seksual untuk memberikan bukti pelecehan.

Pembuktian dapat dilakukan hanya dengan menggunakan pesan atau Whatsapp atau pengakuan korban sebagai alat bukti yang cukup.

Selanjutnya adalah adanya ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun bagi siapa pun yang mengirimkan pesan pelecehan disertai ancaman.

Seperti contohnya adalah mengirimkan ancaman yang menyatakan foto atau video tertentu akan disebarkan. Jadi bagi yang sering meminta untuk mengirimkan VC atau menyebarkan video disertai ancaman, maka yang bersangkutan sudah terancam hukuman. 

Baca Juga: Berencana Mudik Lebaran 2022 Via Tol Trans Jawa? Cek Jadwal One Way & Ganjil Genap

Tak hanya bagi pelaku saja, ada juga ancaman pidana bagi petugas, polisi, jaksa, hingga hakim jika tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS ini.

Dalam UU TPKS ini petugas juga dilarang memeriksa atau memproses laporan dengan serampangan. Termasuk memperlakukan korban dengan serampangan tanpa memperhatikan kondisi korban juga akan dikenai hukuman pidana.

UU TPKS ini bahkan menuntut jaksa untuk wajib mengajukan ganti rugi terhadap pelaku dan sampai eksekusinya dijamin negara. Sehingga, tentunya korban pelecehan seksual tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk melakukan gugat perdata atau eksekusi putusan.

Tentunya beberapa keunggulan UU TPKS yang telah disebutkan menjadi hal yang menggembirakan bagi korban pelecehan seksual di Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan para perempuan tak perlu takut lagi jika ingin melaporkan tindak kekerasan seksual yang menghina maupun yang juga disertai ancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News