Keluarga

Sebelum Daftar, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS Berikut Ini

Sebelum Daftar, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS Berikut Ini

MOMSMONEY.ID - Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS dan PPPK, ada baiknya mengetahui beberapa perbedaan keduanya.

CPNS merupakan singakatan calon pegawai negeri sipil. Sementara PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan oleh Kementerian PAN-RB, pendaftaran seleksi CASN akan segera dibuka pada bulan Oktober 2022, setelah sebelumnya jadwal pembukaan seleksi dijadwalkan pada September 2022.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN hanya berfokus untuk membuka pendaftaran bagi pendaftar P3K saja.

Baca Juga: Daftar Tontonan Coming Soon Netflix, Bikin Enggak Sabar

Bagi yang belum tahu, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK walaupun sama-sama menjadi aparatur sipil negara.

Tentunya, perbedaan hak yang didapatkan menjadi perbedaan utamanya.

PPPK juga disebut sebagai pegawai honorer yang bekerja dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada perjanjian kerja.

Biasanya, masa kerja PPPK hanya berlangsung minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Di sisi lain, PNS memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak. Lalu, PNS juga akan memiliki jabatan dan pangkat, sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca Juga: Promo KFC 6 Oktober 2022, Bucket 9 Ayam di Paket The Best Thursday Rp 120.000

PPPK tidak memiliki batas usia maksimal bagi pelamarnya, sedang PNS memiliki batas usia melamar maksimal 35 tahun.

Kesempatan untuk mutasi dan pemindahan kerja juga hanya bisa diperoleh oleh PNS saja, sementara PPPK tidak.

Pendaftaran calon pegawai PPPK dapat Anda lakukan melalui laman resmi BKN, ssacn.bkn.go.id.

Nah, jika sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK, yuk, mulai persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News