AturUang

Perjanjian Pra-Nikah Penting, Ini Alasannya

Perjanjian Pra-Nikah Penting, Ini Alasannya

MOMSMONEY.ID - Sudah sepantasnya, ketika akan menikah, hal penting yang jadi perhatian adalah soal biaya pernikahan. Tapi, sebenarnya, ada yang lebih penting dari itu, tapi kerap dilewatkan pasangan yang hendak menikah, yakni perjanjian pra-nikah. 

Perjanjian pra-nikah mengikat kedua belah pihak dan biasanya berisi masalah harta maupun utang,  jika suatu hari terjadi perceraian atau salah satu meninggal dunia.

Orang banyak berpikir bahwa perjanjian ini seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan. Padahal perjanjian dilakukan sebagai antisipasi atas hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan.

Menurut Shierly, perencana keuangan Finansialku, perjanjian pra-nikah sesuatu yang penting. Apalagi, jika yang menikah, salah satu atau kedua pasangan merupakan pebisnis, politically exposed person, dan warga negara asing (WNA). 

"Tapi, bagi pasangan yang biasa-biasa saja (di luar tiga kategori tersebut) juga boleh membuat perjanjian pra-nikah, biar ada kejelasan dalam pernikahan dan menghindari masalah harta jika di kemudian hari ada perpisahan atau sengketa," kata Shierly.

Baca Juga: Siapa yang Seharusnya Menabung Biaya Pernikahan?

Hal yang sama juga Widya Yuliarti, perencana keuangan Komunitas Menyala, sampaikan. Menurutnya, perjanjian pra-nikah penting karena tujuannya untuk melindungi pasangan dari risiko-risiko yang dihadapi.

Misalnya, pada pasangan yang punya bisnis, biasanya memiliki utang untuk membiayai usahanya. Nah, supaya utang tidak dibebankan ke pasangannya, ada baiknya membuat perjanjian pra-nikah.

Selain itu, perjanjian pra-nikah juga akan mempermudah ketika keadaan yang tidak diinginkan terjadi. Contoh, perceraian.

Shierly bilang, kelebihan dari perjanjian pra-nikah di antaranya memisahkan harta bawaan masing-masing agar tidak tercampur. Lalu, jka salah satu ada utang, maka tidak akan melibatkan pasangannya.

Kemudian, kalau salah satu mengajukan fasilitas kredit, misalnya, untuk bisnis dan ingin menjaminkan hartanya atau menjual harta, tidak perlu persetujuan pasangan. Kelebihan lainnya, melindungi harta warisan dan hibah keluarga. 

Begitu pula soal risiko yang tidak diinginkan. Contohnya, ketika bisnis suami merugi, maka harta bawaan istri tidak bisa dieksekusi. Bisa juga saat harus bercerai tidak ada kerugian, karena justru lebih jelas mengingat harta bawaan sebelum menikah sudah dipisahkan.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News