HOME, Santai

Perhatikan Arti Marka Jalan Ini Agar Tidak Kena Tilang

Perhatikan Arti Marka Jalan Ini Agar Tidak Kena Tilang

MOMSMONEY.ID - Ketika sedang berada di jalan dan sedang mengemudi, tentunya pengemudi wajib memperhatikan marka jalan yang berlaku di jalan. 

Dengan bentuk yang berbeda-beda, marka jalan juga memiliki fungsinya masing-masing. Namun sayang haya beberapa pengemudi yang memahami fungsi marka jalan.

Wikipedia menjelaskan bahwa marka jalan berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dnegan jalur lainnya.

Baca Juga: Memilih Asuransi Hotel dan Perjalanan yang Terbaik Lewat Aplikasi Travel

Ada 4 macam marka jalan yang secara umum sering ditemukan di Indonesia. Marka jalan ini juga sering kali ditemukan di jalan nasional ataupun jalan umum.

Marka jalan dengan garis utuh memiliki arti bahwa pengemudi tidak diperbolehkan untuk melewati marka ini. Pengemudi tidak diperbolehkan melewati atau menyalip ketika ada marka jalan ini dikarenakan risikonya yang sangat tinggi.

Jika marka ini ditemukan di bagian tepi jalan maka marka ini berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur. Garis putus-putus pada marka jalan menandakan bahwa pengemudi diperblehkan melintasi marka ini. Pengemudi juga diperbolehkan untuk menyalip atau pun pindah jalur ke sebelahnya yang kosong.

Baca Juga: Promo Tiket.com Tanggal Muda, Diskon Tiket Pesawat Domestik Hingga Rp290.000

Biasanya marka jalan ini digunakan juga sebagai peringatan akan adanya marka garis utuh di beberapa kilometer ke depan.

Marka jalan dengan garis putus-putus menjelang garis utuh menandakan bahwa marka putus putus akan menjadi marka utuh. Maka pengemudi hanya diperbolehkan untuk menyalip atau mendahului saat adanya marka putus-putus saja.

Jika sudah berubah tanda marka menjadi garis utuh, maka pengemudi sudah tidak diperbolehkan untuk pindah jalur ataupun mendahului kendaraan di depannya.

Marka dengan gari ganda juga sering ditemui. Garis ganda putus-putus dan utuh juga menandakan hal yang serupa. Pengemudi yang berada pada jalur marka putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan tersebut.

Sedangkan sebaliknya, pengemudi yang berada pada jalur marka utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka ataupun mendahului kendaraan di depannya.

Ada juga garis ganda yang menunjukkan marka dua garis utuh. Marka ini menandakan bahwa kedua kendaraan dari kedua jalur dilarang untuk melintasi garis, baik pengemudi dari sisi kana maupun dari sisi kiri jalan. 

Selanjutnya: Banyak Manfaat! Ini Alasan Penting Mengapa Harus Mulai Olahraga Saat Hamil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News