HOME, Bugar

Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Himbau Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Himbau Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

MOMSMONEY.ID - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri melihat perkembangan kasus varian Omicron. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19  Wiku Adisasmito.

"Meninjau secara spesifik perkembangan kasus varian Omicron,  Pemerintah mengimbau masyarakat untuk  menunda perjalanan  ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, apabila perjalanan ke luar negeri harus tetap dilajkukan karena sangat mendesak seperti alasan kesehatan, kedukaan dan tugas kedinasanm maka perlu pula pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini yang diatur dalam Surat edaran satgas nomor 25 tahun 2021.

"Kami harapkan seluruh masyarkat yang terpaksa melakukan perjalanan keluar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut," tambah Wiku.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Penerapan Prokes Semua Moda Transportasi Terus Diawasi

Wiku pun meminta agar masyarakat bersedia bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia tetap kondusif dan aman Covid.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan perkembangan varian Omicron di Indonesia secara berkala dan transparan.

Menurutnya, pemerintah pun sudah melakukan beberapa langkah antisipatif sehubungan dengan perkembangan varian baru Covid-19 ini. Salah satunya, Kemenkes yang terus menggencarkan  Whole Genome Sequencing, bahkan mewajibkan sampel dari spesimen kasus positif dari negara yang mengalami penularan varian omicro dengan menggunakan reagen yang sensitif terhadap berbagai varian yang ada. 

Menurutnya, saat ini pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurta untuk mencegah meluasnya varian omicron di dalam negeri. Pemerintah juga menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas dilapangan. Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia. 

Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia. Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News