HOME, Keluarga

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya!

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya!

MOMSMONEY.ID. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui sejumlah negara di luar negeri.

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, yang dikutip dari situs Kemenkes, Jumat (28/1).

Dia menerangkan, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi Anak Lebih Rendah dari Dewasa, Berikut Alasannya

Sertifikat internasional ini bisa dimanfaatkan salah satunya untuk perjalanan haji dan umrah. Namun, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. 

Setiaji menekankan bahwa pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut caranya:

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
- Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “ ”
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News