Keluarga

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Merebak, Perhatikan Hal Ini Saat Gunakan Obat

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Merebak, Perhatikan Hal Ini Saat Gunakan Obat

MOMSMONEY.ID - Kasus gagal ginjal akut pada anak makin merebak di Indonesia, BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal berikut ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre-market dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. 

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," kata BPOM dalam Klarifikasi Badan POM, Rabu (18/10).

EG merujuk pada etilen glikol, dan DEG adalah dietilen glikol. 

Meski begitu, menurut BPOM, EG dan DEG bisa ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Tapi, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Baca Juga: Rawan Bencana, Siapkan 6 Keperluan Penting Ini dalam Emergency Bag

Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
  • Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
  • Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
  • Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
  • Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
  • Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile

 BPOM  juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM, yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

"Serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," imbuh BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News