Keluarga

Jangan Sampai Lupa! Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan & Dendanya

Jangan Sampai Lupa! Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan & Dendanya

MOMSMONEY.ID - Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. 

Baca Juga: Kenali Bunyi Alarm yang Paling Baik Untuk Membangunkan Anda di Pagi Hari

Berikut data iuran kepesertaan BPJS Kesehatan
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4%nya dibayar oleh pember kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Sementara itu iuran peserta yang merupakan penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Sementara itu iuran bagi keluarga tambahan peserta penerima upah seperti yang dijelaskan di atas, berlaku bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua berlaku 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja adalah:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun per 1 Januari 2021 iuran peserta ditetapkan Rp 35.000 karena adanya subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah. 
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. 

Ini denda yang dikenakan jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan
Adapun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Baca Juga: Jangan Disepelekan Moms, Ini Tips Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Gigi saat Berpuasa

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Adapun jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News