HOME, Santai

Jangan Asal Ajukan Pinjaman! Ini Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Asal Ajukan Pinjaman! Ini Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal

MOMSMONEY.ID – Ingin pinjam uang lewat pinjaman online alias pinjol? Nah, sebelum mengajukan pinjaman online, moms perlu paham bahwa ada pinjaman online berstatus legal dan ilegal.

Agar tidak terjerat oleh pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasih tips cara membedakan pinjol legal dengan yang liegal. Ada empat cara untuk mengetahui status pinjol tersebut, moms bisa cek di bawah ini :

Baca Juga: Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Tukar Kartu Chip BCA

1.Cek status pinjol di website OJK dengan mengklik www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK

2.Bisa juga menghubungi kontak telepon OJK di 157 atau @kontak157

3.Anda juga bisa mengontak OJK via chat Whatsapp di nomor 081157157157

4.Atau mengirimkan pertanyaan via email di konsumen@ojk.go.id

Baca Juga: BCA Kasih Saldo Rp 250.000 dan E-Voucher Untuk Pembuatan Kartu Kredit BCA Blibli

Jika sudah dapat informasi terkait pinjol legal dan ilegal, sebaiknya moms meminjam uang lewat pinjol legal karena kegiatan bisnis mereka diawasi OJK.

Selain itu, OJK mengingatkan jangan lupa, sebelum meminjam, pastikan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk melunasi pinjaman. Pahami perjanjian dan kewajiban yang harus Anda penuhi ya.

Selanjutnya: 4 Cara Mengatasi Bruntusan dengan Minyak Zaitun, Sudah Tahu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News