AturUang

Ingat! Bunga Pinjaman Multiguna di Pinjol Maksimal 0,4% per Hari

Ingat! Bunga Pinjaman Multiguna di Pinjol Maksimal 0,4% per Hari

MOMSMONEY.ID – Moms, pinjam uang nggak cuma di bank tapi juga bisa di platform pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Nah, buat Anda yang ingin pinjam dana lewat fintech maka harus paham soal penerapan suku bunga pinjamnnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas fintech baru saja menetapkan batasan bunga maksimum di fintech lending yakni hanya 0,4% per hari, baik itu untuk pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek bukan untuk jangka panjang.

Baca Juga: Bunga Deposito Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon, Ada Bunga 3%

Jadi nih bunga 0,4% per hari tersebut sudah termasuk apa saja? Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari ya.

Sebelum pinjam ke fintech, Anda harus paham nih, OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.

Baca Juga: Bunga Deposito Bank Panin dan OCBC NISP, Paling Tinggi 2,75%

Sedangkan, untuk Anda yang pinjam dana lewat pinjol untuk kebutuhan kegiatan produktif maka bunga yang ditetapkan sekitar 12%-24% per tahun. Nah, bunga tergentung tergantung dari tingkat risikonya.

Bunga pinjaman ini sifatnya indikatif. Jadi untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi termasuk salah satunya bung maka OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang dilakukan kajian komprehensif.

Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower), sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Jangan Cuma untuk Transaksi, Pakai E-Wallet Juga Sebagai Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News