Keluarga

Dialami Lesti Kejora, Ini Tanda Seseorang Menjadi Korban KDRT dan Cara Membantunya

Dialami Lesti Kejora, Ini Tanda Seseorang Menjadi Korban KDRT dan Cara Membantunya

MOMSMONEY.ID - KDRT baru-baru ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Lalu, bagaimana mengenali tanda seseorang menjadi korban KDRT dan cara membantunya?

Topik KDRT kembali meroket setelah penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan tindakan KDRT yang telah dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.

Kira-kira, apa sih sebenarnya KDRT itu dan bagaimana cara membantu orang yang mengalami KDRT? Inilah penjelasan seputar KDRT yang telah MomsMoney rangkum dari berbagai sumber.

Pengertian KDRT

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dikutip dari situs Komnas Perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

KDRT termasuk tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, dan kakek terhadap cucu.

Adapun bentuk-bentuk KDRT, menurut Undang-Undang PKDRT, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: 5 Cara untuk Membantu Anda Mengatasi Kecemasan Sebelum Menikah

Tanda seseorang mengalami KDRT

Melansir website RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, inilah beberapa tanda bahwa seseorang mungkin saja menjadi korban KDRT yang perlu Anda simak baik-baik:

  1. Korban tampak takut atau cemas
  2. Korban selalu mengiyakan atau mengikuti semua perkataan maupun perbuatan pelaku
  3. Korban selalu melaporkan keberadaannya
  4. Korban kerap menceritakan karakter atau sifat pelaku yang cenderung negatif seperti selalu cemburu atau terlalu posesif
  5. Korban sering memiliki luka yang diakui sebagai kecelakaan
  6. Korban sering absen kerja atau sekolah tanpa kejelasan
  7. Korban tidak diperbolehkan untuk bersosialisasi dengan keluarga atau teman
  8. Korban jarang keluar rumah tanpa pasangan
  9. Korban memiliki akses terbatas terhadap keuangan atau kendaraan
  10. Korban menunjukkan perubahan perilaku atau kepribadian
  11. Korban menunjukkan gejala depresi, kecemasan, atau kecenderungan untuk bunuh diri

Cara membantu korban KDRT

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membantu korban KDRT khususnya yang berstatus sebagai istri sebagaimana dilansir dari laman resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat:

1. Cari bantuan ke pihak yang berkaitan

Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk membantu korban KDRT adalah dengan mencari organisasi, lembaga, atau komunitas yang sekiranya dapat memberikan Anda pengetahuan yang tepat mengenai KDRT.

Melalui jaringan tersebut, Anda bisa mencari tahu cara yang sesuai dalam penanganan KDRT. Karena, tanpa pengetahuan yang baik, Anda cenderung bersikap tanpa arah dan bisa saja merugikan korban.

2. Terapkan pendekatan yang tepat

Orang yang dalam perspektif Anda adalah korban KDRT belum tentu merasa bahwa dirinya korban KDRT. Jadi, terapkanlah pendekatan yang tepat apabila Anda berniat untuk membantunya lepas dari jerat KDRT.

Di sisi lain, jangan mudah menyerah jika korban tidak menghargai usaha Anda. Karena, mungkin saja korban menganggap bahwa kontrol berlebihan dari pasangannya merupakan bentuk ungkapan cinta atau mereka merasa tidak bisa hidup tanpa pasangannya.

3. Hindari mengkritik korban

Ingat, pandangan negatif Anda tentang pasangan korban KDRT belum tentu sama dengan pandangan korban itu sendiri. Oleh sebab itu, ungkapkan pandangan Anda kepada korban dengan baik tanpa terkesan menghakimi atau mengkritik.

Alih-alih mengeluhkan perilaku pasangan korban, alangkah baiknya Anda menawarkan bantuan misalnya dengan menanyakan apa yang bisa Anda lakukan untuk korban.

Jika korban merasa tertarik dengan pertanyaan Anda, biarkan mereka mengungkapkan kegelisahannya kemudian dengarkan secara saksama. Biarkan korban berbicara dengan bebas dan nyaman tanpa perlu Anda pancing dengan pertanyaan apapun.

Setelah itu, dampingi korban sampai mereka merasa siap untuk melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. Sembari menjadi pendengarnya, pastikan Anda juga menunjukkan dukungan dan menyelipkan motivasi tanpa mendominasi pembicaraan.

Tak semata bersikap pasif, pastikan Anda bersikap tegas ketika situasi rumah tangga korban mulai membahayakan jiwanya dan bantulah korban untuk segera membuat pilihan.

Baca Juga: Anak Remaja Anda Gemar Berperilaku Narsis? Begini Tips Menghadapinya

4. Ingatkan korban untuk berhati-hati

Ingatkan korban KDRT untuk mengunjungi tempat umum atau rumah teman yang bisa dipercaya jika ingin mencari informasi seputar KDRT atau membutuhkan perlindungan dari pihak berwajib.

Hal tersebut untuk mencegah pasangan korban mengetahui apa yang sedang korban upayakan untuk melepaskan diri dari jerat KDRT.

Jika korban enggan berpisah dengan pasangannya yang sudah jelas melakukan KDRT, yakinkan dan minta mereka membayangkan betapa bahagianya hidup tanpa kekerasan. Dukungan dan perhatian semacam ini bisa memberikan pengaruh yang besar bagi korban KDRT.

5. Temani korban mencari rumah singgah

Saat korban KDRT memutuskan untuk meninggalkan pasangannya, bantulah mereka untuk menemukan rumah singgah dengan perencanaan yang baik terutama jika korban sudah memiliki anak.

Bila perlu, carilah rumah singgah yang menampung korban kekerasan namun keberadaannya tidak diketahui oleh siapa pun. Ini penting untuk menjaga keselamatan korban dari kemungkinan tindakan kekerasan lanjutan dari pelaku.

Perlu Anda catat bahwa risiko kematian masih tetap mengintai meskipun korban sudah meninggalkan pasangannya. Jadi, selalu dampingi korban saat mereka merencanakan dan mencari tempat tinggal baru atau tempat singgah guna meminimalkan risiko.

Sebagai tambahan, berikut beberapa lembaga yang patut Anda sarankan kepada korban KDRT untuk mencari pertolongan:

  1. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  2. Situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (www.kemenpppa.go.id)
  3. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian terdekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News