HOME, Bugar

BPOM Larang Promosi Obat Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19, Apa Alasannya?

BPOM Larang Promosi Obat Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19, Apa Alasannya?

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar seluruh pihak tidak mempromosikan obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.

Hal ini lantaran ivermectin adalah obat keras dan masuk dalam  skema perluasan penggunaan khusus (Expanded Access Program/EAP)

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," seperti dikutip dari situs resmi BPOM, Rabu (21/7).

Baca Juga: Ini Link Menuju Telemedicine untuk Konsultasi Covid-19 dari Rumah

Ivermectin adalah salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19 dan masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik. Saat ini, Ivermectin masih berada dalam uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Apabila penggunaan Ivermectin yang lebih luas dibutuhkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kemenkes dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP.

Adapun, skema perluasan penggunaan khusus ini merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada di dalam tahap uji klinik, bisa digunakan di luar uji klinik yang berjalan jika diperlukan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Dituding blokir pabrik obat Ivermectin, BPOM: Produksi Harsen tak sesuai ketentuan

BPOM menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan izin edar atau EUA yang ditujukan kepada industri farmasi, namun berupa persetujuan penggunaan kepada kementerian/lembaga penyelanggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan.

"Penggunaan Obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik," terang BPOM.

Lebih lanjut, BPOM juga mengatakan akan melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh fasiltias pelayanan kesehatan yang disetujui melihat obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitaian dan berpotensi disalahgunakan.

Tak hanya itu, BPOM juga mengingatkan, pemilik persetujuan dan penyedia Obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada BPOM.

Selanjutnya: Lakukan Hal Ini Secara Ketat Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News