HOME, Keluarga

Berlaku Hari ini, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru

Berlaku Hari ini, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru

MOMSMONEY.ID - Moms, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai Rabu, 11 Agustus 2021.

"Tujuan  penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8).

Baca Juga: Waspada, Pikun Bisa Terjadi Di Usia Muda! Ini Penyebab dan Cara Mencegah

Adapun, persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi seperti yang tercantum dalam SE ini antara lain:

1. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Novie menambahkan, persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adapun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," ujar Novie.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. 

Baca Juga: Manfaatkan Platform Kelas Online Gratis Ini Untuk Asah Skill

Selama surat edaran ini diberlakukan, Novie menegaskan, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70% kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tak hanya aturan perjalanan dalam negeri, Kemenhub juga merilis surat edaran terbaru mengenai perjalanan internasional dengan transportasi udara melalui  Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021.

Selanjutnya: Harga Emas Antam di Pegadaian Mulai Bergerak Naik, Rabu (11/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News