HOME, AturUang

Anda Tertarik Mengajukan KPR, Simak Hal Berikut

Anda Tertarik Mengajukan KPR, Simak Hal Berikut

MOMSMONEY.ID -  Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang. Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nah, Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.

Pertama, kenali KPR dahulu. Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR. Hal utama yang perlu diingat sebelum mengajukan KPR yaitu Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP).  Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.

"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli.

Baca Juga: Mitos Penularan HIV yang Perlu Diketahui

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp 3 juta setiap bulannya.

Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta per bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta.

Hal lain yang diperhatikan ketika mengajukan KPR adalah biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR. Tetapi Felicia mengatakan ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. Biaya tersebut berkisar sekitar Rp 1 sampai Rp1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp 500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.

Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.

Baca Juga: Katalog Promo Indomaret Hanya 3 Hari Periode 3-5 Desember 2021 

Belum sampai disitu, Felicia juga menyarankan agar Anda mengetahui jenis-jenis bunga KPR. Sebagai gambaran, ada bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap rekan Timothy Ronald dan Raymond Chin tersebut.

Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.

Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%.

Baca Juga: Cara Simpel Merawat Wallpaper Dinding Supaya Tidak Mudah Rusak

Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR, agar Anda tidak salah mengambil langkah. Pelajari juga hal-hal lainnya seputar KPR, manajemen keuangan, dan instrumen investasi lainnya.

Baca Juga: Ingin Mulai Menjadi Vegetarian? Coba 4 Makanan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News