HOME

Yuk, Mengenal Jenis-Jenis Bunga KPR

Yuk, Mengenal Jenis-Jenis Bunga KPR

MOMSMONEY.ID -Bagi nasabah, suku bunga merupakan faktor paling penting dalam mempertimbangkan menarik pinjaman dari bank. Tak terkecuali untuk kredit pemilikan rumah atau KPR. Itu sebabnya, sebelum menandatangani akad KPR, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenis bunga KPR dan bagaimana cara perhitungannya.

Asal Anda tahu, setiap bank menerapkan suku bunga yang berbeda untuk pinjaman KPR, tergantung dari suku bunga dasar kredit (SBDK) yang mereka tentukan. Sebenarnya untuk menemukan bunga KPR yang paling ringan tak sulit. Anda cukup mengunjungi laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sini tertera daftar SBDK dari seluruh bank di Indonesia.

Meski demikian, menemukan KPR yang paling murah atau paling menguntungkan tidak hanya ditentukan dari besar-kecilnya bunga saja. Masih ada faktor lain yang turut memengaruhi, yakni jenis atau skema bunga KPR dan metode perhitungan bunga yang digunakan.

Nah, lazimnya, perbankan memiliki tiga jenis bunga KPR, yakni fixed (tetap), cap (dibatasi), dan floating (mengambang). Bunga fixed biasanya besaran bunga tak akan bergerak meski suku bunga bank berubah. Umumnya, jenis pinjaman yang menggunakan bunga tetap adalah pinjaman yang tenornya relatif pendek, seperti kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Baca Juga: Cermat Cari Momentum untuk Pindahkan KPR

Dalam pinjaman KPR, bunga tetap juga masih ditawarkan oleh perbankan, tapi hanya untuk periode tertentu di awal masa pinjaman. Misalnya pada lima tahun pertama. Setelah masa lima tahun berakhir, bank akan menerapkan bunga floating.

Bunga cap biasanya masih bisa bergerak, tapi dibatasi pada level tertentu. Secara prinsip, sebenarnya bunga ini tidak jauh berbeda dengan bunga floating atau mengambang, karena besarnya mengikuti suku bunga acuan. Namun, dalam struktur bunga cap ada batasan maksimal suku bunga yang diterapkan.

Plus minus bunga

Misalnya bank A menawarkan bunga cap 10% untuk tiga tahun. Ini artinya bunga KPR Anda selama tiga tahun ke depan akan mengikuti gerak suku bunga BI, tapi tidak akan melebihi 10%. Jadi masih ada "jaring pengaman" untuk cicilan Anda tiap bulannya.

Sementara itu, suku bunga floating mengikuti tren pergerakan suku bunga perbankan. Bunga jenis ini memang kerap digunakan untuk kredit jangka panjang seperti KPR. Jadi jika BI memutuskan menaikkan suku bunga, maka bunga KPR Anda di bulan berikutnya bisa saja ikut naik. Alhasil, cicilan KPR kita pun jadi lebih besar.

Baca Juga: Penyaluran KPR terus tumbuh memasuki kuartal kedua tahun 2021

Bunga floating biasanya berlaku setelah masa bunga tetap telah berakhir, meski ada juga bank yang menetapkan bunga ini sejak awal masa kredit rumah berjalan. Apapun pilihan Anda, perhitungkan dengan matang mana skema bunga yang paling menguntungkan bagi keuangan Anda dalam jangka panjang.

Sistem bunga fixed dan floating memiliki plus minus sendiri. Bunga fixed memang akan memudahkan kita melakukan perencanaan karena cicilan selalu tetap. Tapi, menurut Ahmad Gozali, Perencana Keuangan dari Safir Senduk & Rekan, biasanya bank menetapkan bunga fixed lebih tinggi dibandingkan dengan bunga floating.

Keuntungan dari bunga tetap adalah kita sebagai debitur menjadi lebih tenang. Sebab, karena cicilan KPR kita tidak akan berubah untuk periode yang sudah ditetapkan meskipun suku bunga acuan naik atau turun. 

Hanya saja, jika kondisi suku bunga perbankan fluktuatif, memang jauh lebih menguntungkan jika bertahan di bunga fixed. Makanya, debitur KPR biasanya mencari bank yang menawarkan bunga fixed dalam jangka waktu yang lebih lama, tiga sampai lima tahun.

Nah, jika sebelum program bunga tetap itu habis Anda menemukan program serupa di bank lain, apalagi dengan jangka waktu yang lebih lama, itu bisa menjadi pertimbangan kuat bagi Anda untuk mengalihkan kredit. Semakin awal mengajukan take over KPR dengan bunga yang masih rendah, makin besar manfaat yang bisa Anda ambil.

Selanjutnya: Berkat DP Rendah KPR pun Bergairah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News