HOME, Keluarga

Waspada! Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

Waspada! Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

MOMSMONEY.ID - Pinjaman online saat ini menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat tanpa perlu jaminan. Namun, kemudahan ini tidak serta merta bisa kita nikmati begitu saja. Anda harus benar-benar teliti dalam memilih pinjaman online. 

Pasalnya, banyak sekali pinjaman online yang memiliki status illegal. Artinya, situs pinjaman online ini tidak terferivikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipastikan itu situs illegal. Banyak sekali rentenir online yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal.

Menurut website resmi OJK, ada 3.193 situs website pinjaman online yang sudah di blokir oleh OJK karena tidak ada izin yang jelas dan kerap melakukan penagihan secara tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Susah Menabung? Coba Ikuti Cara Ini!

Berikut ciri-ciri pinjaman online illegal menurut OJK :

- Tidak terdaftar/ berizin dari OJK

- Penawaran pinjaman dihubungi melalui SMS/WA

- Bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari

- Biaya tambahan lainnya bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman

- Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan

- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi bertujuan untuk meneror peminjam yang gagal membayar

- Melakukan penagihan dengan tidak beretika, intimidasi bahkan melakukan pelecehan

- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.  

Baca Juga: Segarkan Mata Lewat Beberapa Kegiatan saat Sedang Bosan di Rumah

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang tidak berizin, Anda bisa lebih waspada dan berhati-hati. Berikut tip menghindari pinjaman online illegal:

- Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada apada SMS/WA penawaran pinjaman

- Jangan mudah tergoda dengan SMS/WA tawaran pinjaman online

- Jika menerima SMS/WA tawaran pinjaman, segera hapus dan blokir nomer tersebut

- Cek legalitas pinjaman online di situs resmi www.ojk.go.id atau telpon ke nomer OJK 157 atau melalui chat whatsapp di 081157157157.

Moms, jika memang terpaksa harus melakukan pinjaman online, pastikan hanya menggunakan pinjaman online legal yang sudah terferivikasi oleh OJK

Selanjutnya: 7 Rekomendasi Film Indonesia tentang Pantai dan Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News