Bugar

Waspada, Ini Risiko Akibat Konsumsi Gula Berlebih!

Waspada, Ini Risiko Akibat Konsumsi Gula Berlebih!

MOMSMONEY.ID - JAKARTA Makanan atau minuman manis memang enak. Meski begitu, bila dikonsumsi secara berlebihan, makanan dan minuman manis menyebabkan berbagai risiko.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu berpendapat, konsumsi makanan dan minuman manis berlebih berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas dan diabetes melitus.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di indonesia. Data di tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil. Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

Maxi menyebut, adanya peningkatan prevalensi penyakit tidak menular ini juga akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. "Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” kara Maxi dikutip dari situs resmi Kemenkes. 

Baca Juga: Kenali 4 Penyebab Munculnya Sel Kulit Mati yang Harus Anda Tahu

Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 juga menunjukkan bahwa sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari, dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu.

Sementara hanya 8,51% orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

Menurut Maxi, yang harus menjadi perhatian  adalah peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016. Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016.

Tak hanya itu, Kemenkes juga mencatat  28,7% masyarakat indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan. Adapun, batasan konsumsi GGL diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.

Menurut Maxi, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk mengendalikan GGL, mulai dari aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi. Salah satunya adalah permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.

Baca Juga: 5 Tips Memberi Makan Anak Balita yang Sedang Mengalami Diare

Sementara ada juga kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yabng diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Harapannya, pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya Penyakit Tidak Menular.

Meski sudah ada berbagai upaya dari pemerintah, Maxi juga meminta agar masyarakat menjaga kesehatan mulai dari sendiri. Dia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan isi piringku. Juga menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).

“Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya . Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti” ujar Maxi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News