HOME

Waktu Karantina PPLN Jadi 5 Hari Jika Sudah Vaksin Lengkap

Waktu Karantina PPLN Jadi 5 Hari Jika Sudah Vaksin Lengkap

MOMSMONEY.ID - Pemerintah kembali mengubah waktu karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. Meski begitu, waktu karantina 5 hari ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap" ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Senin (31/1).

Sementara itu, bagi . Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama masih harus menjalani masa karantina 7 hari. 

Baca Juga: Kemenkes Fokus Gunakan Vaksin AztraZeneca untuk Booster di Triwulan Pertama 2022

Adapun, Luhut mengatakan bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Meski begitu, perlu ada perubahan strategi mengingat lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

Dia juga mengatakan, kebijakan ini juga diberlakukan karena sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN adalah varian Omicron dan riset menunjukkan  masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

Luhut juga mengatakan, langkah menurunkan hari karantina ini pun mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter), seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News