HOME, Santai

Wajib Tahu! Ini Cara Membedakan Peduli Lindungi Asli dan Screenshot Saat Check In

Wajib Tahu! Ini Cara Membedakan Peduli Lindungi Asli dan Screenshot Saat Check In

MOMSMONEY.ID - Aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu syarat untuk bisa berpergian.

Aplikasi ini membantu melacak dan merekap history kunjungan dari seseorang, menyimpan sertifikat vaksin, dan juga hasil test swab yang terintegrasi langsung.

Cara untuk menyimpan history perjalanan adalah dengan cara memindai kode QR sebelum memasuki fasilitas umum.

Baca Juga: Sudah Terintegrasi, Ini Dia Cara Melihat Hasil Tes Covid di Aplikasi PeduliLindungi

Kode QR biasanya diletakkan di pintu masuk sebuah fasilitas umum seperti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun baru-baru ini banyak orang orang yang kembali tidak menaati protokol yang berlaku. Ramai di sosial media Tiktok yang menunjukkan bahwa seseorang bisa lolos masuk ke sebuah tempat fasilitas umum tanpa melakukan pindai kode QR.

Biasanya yang ditunjukkan pada petugas yang berjaga di pintu masuk adalah hasil screen shot dari aplikasi Peduli Lindungi ketika berhasil melakukan check in di suatu tempat.

Sehingga jumlah pengunjung di suatu fasilitas umum tidak tercatat secara jelas dan tidak terlacak aktivitas mengunjungi tempat tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Scan QR Code dari Aplikasi Peduli Lindungi

Cara mudah untuk mengetahui apakah seseorang benar-benar memindai kode QR dengan hasil screenshot juga cukup mudah.

Saat seseorang melakukan proses pindai QR pada pintu masuk maka tanda check in yang berwarna hijau akan bergerak timbul hilang dalam beberapa waktu.

Sehingga bisa diindikasi bahwa orang tersebut melakukan proses pindai yang benar dan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Sedangkan apabila tanda indikasi checkin yang berwanda hijau tidak bergerak dalam beberapa saat maka bisa dipastikan itu adalah hasil screenshot dan orang tersebut tidak melakukan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News