AturUang

Wajib Pikirkan Hal Ini Sebelum Restrukturisasi KPR, Catat

Wajib Pikirkan Hal Ini Sebelum Restrukturisasi KPR, Catat

MOMSMONEY.ID - Suku bunga Bank Indonesia sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Tak bisa dipungkiri, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) juga siap naik. Langkah yang bisa debitur ambil adalah melakukan restrukturisasi KPR biar bunga tak mencekik keuangan. 

Menurut Andy Nugroho, perencana keuangan Advisor Alliance Group, ketika dirasa cicilan KPR melonjak tinggi, misalnya, setelah kenaikan suku bunga dan jumlahnya sudah jauh lebih tinggi dari kemampuan atau bujet yang dimiliki, saat itulah Anda mulai mempertimbangkan untuk resktruturisasasi.

"Bisa mengalihkan KPR ke bank yang menawarkan suku bunganya lebih rendah dan bila dihitung skemanya maka cicilannya akan kembali sesuai bujet Anda," kata Andy. 

Akan tetapi, Andy memperingatkan, untuk matang dalam memikirkan rencana ini. Yang harus dipikirkan di antaranya soal skema KPR  bank tempat restrukturisasi.

Baca Juga: Tips Memanfaatkan Restrukturisasi KPR

Andy menyarankan, cari tahu terlebih dahulu, berapa lama masa flatnya dan kapan akan menjadi floating. Lantas, cek pula berapa kemungkinan bunga baik pada masa flat maupun floating.

Hal lainnya yang harus dipikirkan adalah apakah ada pinalti saat hendak mencabut KPR dari bank lama. Selain itu, pertimbangkan pula biaya yang akan timbul ketika melakukan restrukturisasi. 

Dengan restrukturisasi, Andy meyakini, debitur bisa mendapat bunga KPR yang lebih sesuai dengan bujet dan keinginan. "Selain itu, biasanya, di awal KPR bunganya masih flat," ungkap Andy. 

Namun, di sisi lain, debitur perlu keluar tenaga, waktu, dan biaya yang cukup besar untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Baik itu dari bank existing KPR maupun ke bank tempat restrukturisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News