HOME, Santai

Wajib Antigen, Kini Anak Di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api

Wajib Antigen, Kini Anak Di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia akhirnya memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 97 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Apa saja yang harus dipenuhi? Mari simak sejumlah persyaratan untuk naik kereta api jarak jauh bagi anak dibawah usia 12 tahun :  

Baca Juga: Promo Kartu Kredit Mandiri, Diskon Semua Produk Traveloka hingga Rp 1 Juta

1. Anak usia di bawah 12 tahun yang menggunakan transportasi kereta api wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Anak dan pendampingnya harus berada dalam kartu keluarga yang sama. 
2. Pendamping tersebut diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika yang bersangkutan mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Promo Kartu Kredit Sinarmas, Diskon Semua Produk PegiPegi Hingga Rp 150.000

3. Calon penumpang baik anak-anak atau dewasa diwajibkan menunjukkan surat keterangan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

4. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Sebelum berangkat sebaiknya persiapkan dulu beberapa persyaratan ini ya moms. Jangan sampai tidak jadi berpergian hanya karena ada syarat yang tidak dipenuhi!

Baca Juga: Bayar Makan di Restoran Pakai Kartu Kredit BCA Bisa Dapat Potongan Harga Rp 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News