AturUang

Viral Video Ibu-Ibu Arisan Rp 2,5 Miliar, Uang Arisan Terkena Pajak Penghasilan?

Viral Video Ibu-Ibu Arisan Rp 2,5 Miliar, Uang Arisan Terkena Pajak Penghasilan?

MOMSMONEY.ID - Viral video yang menunjukkan sekelompok ibu-ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar arisan dengan tumpukan uang mencapai Rp 2,5 miliar. Uang hasil arisan terkena pajak penghasilan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, uang arisan tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). 

Menurut Dwi, mengacu Undang-Undang PPh, setiap tambahan ekonomis yang wajib pajak terima adalah penghasilan yang merupakan objek pajak.  

Nah, dengan begitu, arisan tidak termasuk dalam tambahan ekonomi yang wajib pajak terima lantaran uang yang para peserta arisan setor dan terima tetap sama.

"Ini, kan, sama saja dengan menabung tanpa bunga. Jadi, intinya, kalau dari sisi itu, arisan sebenarnya bukan objek PPh," kata Dwi, Selasa (23/5).

Baca Juga: Angka Korupsi Tinggi dan Pemimpin Korup, Robert Kiyosaki: Beli Aset Investasi Ini

Meski begitu, Dwi mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memantau kepatuhan ibu-ibu sosialita yang terlibat dalam arisan mewah tersebut terhadap pelaporan pajak. 

Petugas pajak nantinya akan mencocokkan data terkait pelaporan kepatuhan pajak dan laporan dari masyarakat.

Dwi menyebutkan, kemungkinan saja, ibu-ibu sosialita tersebut merupakan seorang pengusaha sehingga memiliki penghasilan yang besar dan bisa menggelar arisan mewah tersebut.

"Kalau memang sudah baik kepatuhannya dan sudah sesuai profil profesinya, misalnya, pengusaha, uang Rp 100 juta mungkin bagi mereka bukan jumlah besar, ya, gak ada masalah," sebutnya.

"Tapi, kalau memang tidak sesuai profilnya, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News