HOME

Vaksin COVID-19 Rekomendasi dari WHO yang Digunakan Indonesia

Vaksin COVID-19 Rekomendasi dari WHO yang Digunakan Indonesia

MOMSMONEY.ID - Pemerintah Indonesia terus mempercepat pelaksanaan program vaksinasi nasional sebagai upaya penekanan lonjakan kasus pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ada 3 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah Indonesia, yakni Sinovac (CoronaVac), AstraZeneca, dan Sinopharm.

Masyarakat diminta tak ragu vaksin karena vaksin yang digunakan sudah dipastikan keamanannya. Seluruh vaksin tersebut juga telah direkomendasikan WHO melalui Emergency Use Listing (EUL).

Dilansir dari Pom.go.id, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM, Togi Junice Hutadjulu menegaskan bahwa vaskin COVID-19 telah melalui evaluasi dan pengawasan Badan POM. Proses tersebut dimulai dari tahap pre-market, yakni uji pra-klinik, uji klinik, hingga tahapan produksi. Berikut tiga jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia:

Baca Juga: Efek Samping yang Wajar Terjadi Setelah Dilakukannya Vaksinasi Covid-19

Sinovac (CoronaVac)

Vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) merupakan vaksin terbaru yang mendapat validasi dari WHO pada 1 Juni 2021. Vaksin ini telah memenuhi standar internasional dengan melewati uji klinik tahap ketiga dan digunakan lebih dari 20 negara.

Vaksin buatan Sinovac mengandung bahan antara lain virus yang sudah dimatikan (inactivated virus) dan tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan. Bahan selanjutnya adalah Alumunium Hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Adapun larutan fosfat sebagai stabilizer dan larutan garam Natrium Klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan.

Dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, hasil analisis riset membuktikan bahwa vaksinasi Sinovac dosis lengkap mampu mencegah kematian dan mencegah sakit parah yang berujung perawatan gawat darurat sebanyak 94% .

AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca-SK Bio telah masuk dalam EUL sejak 15 Februari 2021. Meski vaksin ini sempat diragukan, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap COVID-19. Adapun beberapa kondisi kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang umum terjadi bersifat ringan, yaitu pusing, mual, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunakan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).  

Baca Juga: Lakukan Hal-Hal Berikut Ini Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sinopharm

Sinopharm telah masuk dalam EUL sejak 7 Mei 2021. Vaksin ini telah melewati uji klinis yang dijalankan oleh Sinopharm di China dengan hasil memiliki efek perlindungan terhadap COVID-19 sebesar 79,34%. Angka ini tentu telah melampaui standar efisiensi minimal yang ditetapkan oleh WHO, yakni sebesar 50%.

Vaksin Sinopharm berisikan virus Corona yang dimatikan (inactived virus) seperti halnya Sinovac. Vaksin ini bekerja dengan cara memicu sistem kekebalan tubuh untuk menghasilkan antibodi yang mampu melawan virus. Adapun kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.

Selain tiga vaksin tersebut, Indonesia juga telah menerima sebanyak 3.000.060 dosis vaksin Moderna dari Amerika Serikat. Vaksin baru ini nantinya akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan vaksinasi tahap ketiga atau booster.

Selanjutnya: Ini 3 Aplikasi untuk Membantu Kesehatan Mental di Masa Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News