HOME, Santai

Tukar Uang Tunai Lewat Website PINTAR, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tukar Uang Tunai Lewat Website PINTAR, Berikut Syarat dan Ketentuannya

MOMSMONEY.ID – Mau tukar uang untuk Lebaran? Kini moms dan keluarga bisa pesan di aplikasi PINTAR untuk tukar uang tunai. Nantinya, Anda bisa datang ke kas keliling terdekat mana saja untuk bisa tukar uang.

Layanan tukar uang lewat aplikasi PINTAR ini berlaku mulai 4 April 2022. Bagaimana cara melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR? Moms bisa daftar dengan membuka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id lalu pilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Jika ingin ikut melakukan pemesanan, berikut ketentuan untuk pemesanan uang tunai lewat aplikasi PINTAR :

Baca Juga: Simak Tawaran Bunga Deposito Bank Mandiri dan BRI, Senin 4 April 2022

1.Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2.Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3.Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4.NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5.Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Baca Juga: Simak Tawaran Bunga Deposito BCA dan BNI, Senin 4 April 2022

Jika sudah berhasil melakukan pemesanan, Anda harus mengikuti ketentuan proses penukaran, caranya di bawah ini :

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Panduan-PINTAR.pdf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News