HOME, Bugar

Terbaru! Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19

Terbaru! Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19

MOMSMONEY.ID - Sampai saat ini pandemi corona masih terus berlangsung. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi ini. Mulai dari membatasi kegiatan masyarakat, mengajak masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, hingga menyediakan vaksin bagi masyarakat.

Pada 13 Januari 2021 lalu pun program vaksin Covid-19 mulai dijalankan. Syarat penerima mengalami beberapa perubahan. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan ahli dan hasil riset ilmiah yang telah dipublikasikan.

Di antaranya, kini para lansia dan ibu menyusui tidak lagi dikecualikan dalam target vaksinasi. Demikian juga dengan pengidap penyakit komorbid, tetap bisa divaksin asal kondisinya terkontrol dan ada rekomendasi dokter yang menangani.

Baca Juga: 7 Tips Sebelum Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui

Berikut 13 kriteria penerima vaksin Covid-19 dilansir dari website Covid-19 yang perlu anda catat dan ketahui.

  1. Vaksinasi harus diberikan di rumah sakit untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat meliputi sesak napas, bengkak dan kemerahan di seluruh tubuh.
  2. Vaksinasi masih harus ditunda untuk ibu hamil.
  3. Pengidap penyakit kronis seperti asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang akut, dan penyakit dalam lainnya. Jika memiliki keluhan tersebut vaksinasi ahrus ditunda.
  4. Vaksinasi harus ditunda untuk penderita gangguan pembekuan darah dan defisiensi imun. Konsultasi terlebih dahulu dengan dokter dan jika diizinkan, vaksinasi boleh diberikan. 
  5. Orang yang mendapat vaksin selain Covid-19, vaksinasi harus ditunda hingga satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya. 
  6. Bagi penderita autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat
  7. Jika sedang terapi kanker, diwajibkan membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawatnya.
  8. Orang-orang dengan HIV/AIDS minum obat teratur, maka vaksinasi boleh diberikan. 
  9. Vaksinasi bisa diberikan jika pengidap penyakit epilepsy dalam kondisi terkontrol.
  10. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia) sudah mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19. 
  11. Jika pernah terkena Covid-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, vaksinasi boleh diberikan. 
  12. Tekanan darah (tensi) harus di bawah 180/110 mmHg.
  13. Ibu menyusui sudah boleh mendapat vaksinasi.

Itulah beberapa persyaratan yang perlu diketahui masyarakat sebagai penerima vaksin corona di Indonesia.  

Selanjutnya: Hal yang Perlu Diterapkan dalam Setiap Tahapan Vaksinasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News