Keluarga

Tarif listrik yang Berlaku hingga September 2022

Tarif listrik yang Berlaku hingga September 2022

MOMSMONEY.ID - Listrik merupakan kebutuhan utama rumah tangga. Jika tidak ada listrik, aktivitas di rumah akan terhambat. Maka dari itu penting bagi Anda, untuk memperhatikan tarif listrik yang belaku saat ini. 

Sebagai informasi, PLN rutin melakukan penyesuaian tarif listrik. Adapun tarif yang berlaku hingga September ini antara lain: 

  1. Konsumen rumah tangga dengan daya 900 voltampere (VA) tarifnya sebesar Rp 1.352 per kWh baik reguler maupun pra-bayar. 
  2. Konsumen rumah tangga dengan daya 1.300 – 2000 VA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh untuk reguler maupun pra-bayar. 
  3. Konsumen rumah tangga dengan daya 3.500 – 5.500 VA tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh untuk reguler maupun pra-bayar. 

PLN akan kembali melakukan tarif penyesuaian pada Oktober hingga Desember 2022. Adapun untuk rumah tangga dengan daya 450 – 900 VA tidak dikenai mekanisme penyesuaian tarif listrik. Aturan penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016. 

Baca Juga: Ingin Mengubah Suasana Kamar, Mulai dengan Pilihan Cat Warna Dinding Kamar Ini

Nah, untuk menghitung penggunaan listrik per kWH, ada rumus yang perlu Anda ketahui. Rumus ini akan membantu Anda menghitung penggunaan daya listrik pada alat elektronik yang Anda miliki. Adapun rumus yang bisa digunakan:

  • kWh = (jumlah watt alat elektronik x penggunan per jam) : 1000

Misalkan, Anda memiliki mesin kopi di rumah sebesar 1.400 watt. Mesin tersebut aktif selama satu jam, maka penghitungannya:

  • kWh = ( 1.400 x 1) : 1000 = 1,4 kWh​

Sehingga, dengan penggunaan tersebut, tarif listrik yang dibebankan kepada Anda sebesar 1,4 kWh dikalikan dengan tarif 1.699,53. Jadi bebannya sebesar Rp 2.379,34 untuk penggunaan selama satu jam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News