HOME, Santai

Tak Perlu Khawatir, Karyawan PKWT Tetap Dapat THR! Ini Perhitungannya!

Tak Perlu Khawatir, Karyawan PKWT Tetap Dapat THR! Ini Perhitungannya!

MOMSMONEY.ID - Peraturan Pemerintah baru yang mengatur tentang Pengupahan diketahui memberikan keuntungan bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)..

Selain dihilangkannya masa percobaan, karyawan PKWT juga berhak mendapatkan uang kompensasi atau Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja  Waktu Tentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagi karyawan baru dan fresh graduate tentunya penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan jumlah nominal tunjangan yang akan diberikan sebagai uang kompensasi.

Baca Juga: Berikut Bocoran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS Tahun 2022

Besaran tunjangan sendiri ditentukan dengan dua cara yang didasarkan pada perhitungan masa kerja dari karyawan PKWT tersebut.

Karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus akan menerima nominal tunjangan sebesar satu kali upah bulanannya.

Sedangkan bagi karyawan PKWT yang bekerja kurang dari 12 bulan tak perlu khawatir karena juga akan tetap berhak mendapatkan tunjangan.

Namun ada perhitungan sendiri yang digunakan untuk menentukan besaran nominal tunjangan bagi karyawan PKWT yang bekerja dibawah 12 bulan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2022, Lengkap dengan Cara Download dan Pakainya

Perhitungannya dihitung dengan cara berikut ini:

(Masa kerja / 12) x jumlah upah satu bulan

Sebagai contoh jika karyawan PKWT bekerja selama 10 bulan dengan upah bulanan 5.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

(10/12) x 5.000.000 = 4.1666.666

Maka total tunjangan yang akan diperoleh karyawan tersebut sebanyak 4.166.666.

Sanksi pun juga akan diberikan pada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Kini karyawan PKWT baru maupun fresh graduate tak perlu cemas karena tidak mengetahui jumlah THR yang akan didapatkan saat hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News