HOME, Santai

Tak Banyak yang Tahu! Ini Rahasia di Balik Angka NIK pada KTP!

Tak Banyak yang Tahu! Ini Rahasia di Balik Angka NIK pada KTP!

MOMSMONEY.ID - Salah satu kewajiban warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas adalah memiliki sebuah tanda pengenal yang disebut dengan KTP.

KTP mengandung banyak data pribadi yang dimiliki oleh pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali.

Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca Juga: Inilah Aplikasi Populer Selama Ramadan

NIK ini sendiri nantinya akan selalu digunakan dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan seperti paspor, SIM atau Surat Izin Mengemudi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, dan dokumen lainnya.

Angka-angka yang tercantum pada NIK juga bukan merupakan angka acak. Angka NIK terdiri dari 16 digit angka yang berisikan kode kode tertentu.

Dua digit awal pada NIK merupakan kode yang menunjukkan wilayah provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar.

Baca Juga: Jangan Tunggu Sampai Sakit! Yuk Mulai Bersihkan Usus dengan 4 Cara Alami Ini!

Kemudian diikuti 4 digit setelahnya secara berurutan adalah kode kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal.

Setelah itu untuk 6 digit setelahnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Rumus khusus bagi perempuan juga diterapkan. Jika perempuan maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40.

4 digit terakhir dalam NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis yang dimulai dari angka 0001.

Cara penerapan kode NIK tersebut pertama kali dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan saat pemerintah mulai menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News