Santai

Tahukah Anda, TikTok Harus Membayar Denda Rp 82 Miliar ke Pemerintah Prancis

 Tahukah Anda, TikTok Harus Membayar Denda Rp 82 Miliar ke Pemerintah Prancis

MOMSMONEY.ID - Baru-baru ini perusahaan teknologi raksasa TikTok mendapatkan hukuman dari Badan Pengawas Perlindungan Data Prancis karena melanggar aturan mengenai persetujuan cookies. TikTok harus bayar denda € 5.000.000. 

Adapun denda tersebut jika dirupiahkan mencapai sebesar Rp 82 miliar (Rp 16.289 = € 1). Denda ini diumumkan pada 13 Januari 2023 oleh CNIL terkait alur persetujuan cookies yang telah digunakan TikTok di websitenya hingga awal tahun lalu. 

Melansir Tech Crunch, badan pengawas melihat kebijakan cookie yang digunakan oleh TikTok sulit ditolak oleh pengguna. Sehingga hal ini dinilai sebagai bentuk manipulasi sehingga pengguna harus menerima pelacakan dari TikTok karena tak bisa menolak kebijakan ini. 

Baca Juga: Promo Imlek, Belanja di Tokopedia Bayar Pakai Kredivo Diskon Hingga Rp 100.000

Kasus ini dilihat oleh badan pengawas pada Juni 2021, hingga diimplementasikannya tombol refuse all pada situs website TikTok pada Februari 2022. Sehingga adanya tombol di situs ini sebenarnya telah menyelesaikan masalah. Namun tetap saja TikTok harus membayar denda senilai Rp 82 miliar kepada pemerintah Prancis. 

Kebijakan pelacakan cookies biasanya digunakan untuk melihat perilaku konsumen guna melakukan strategi pemasaran, serta untuk melakukan analisa. 

“Selama periode pemeriksaan di Juni 2021, CNIL melihat saat perusahaan TikTok di Inggris dan Irlandia memberikan tombol menyetujui cookies, mereka tidak menerapkan tombol yang setara untuk membuat pengguna menolak setoran data mereka dengan mudah. Beberapa klik diperlukan untuk menolak semua cookies, sedangkan hanya butuh satu klik untuk menerima kebijakan TikTok,” ungkap siaran resmi badan pengawas dilansir dari Tech Crunch. 

Badan pengawas melihat rumitnya menolak cookies membuat pengguna tidak mau menolak cookies dan mendorong mereka untuk menerima semua kebijakan. Hal ini membuat TikTok dinyatakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Data Prancis dan membuat TikTok harus bayar denda sekitar Rp 82 miliar. 

CNIL juga menilai TikTok tidak memberi tahu pengguna dengan tepat tujuan cookies pada spanduk informasi yang disajikan di tingkat pertama persetujuan cookie atau pada halaman yang mudah diakses pengguna. 

Baca Juga: Pendengar Podcast Lewat Spotify di Indonesia Tumbuh Pesat Sejak 2019

“Temuan ini terkait dengan praktek sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah menolak kebijakan cookies yang non-esensial. Serta memberikan tambahan informasi mengenai tujuan cookies. CNIL sendiri telah menyoroti pada kerjasama kami selama investigasi, serta privasi pengguna tetap jadi prioritas utama TikTok,” ungkap juru bicara TikTok. 

Demikian informasi mengenai TikTok harus bayar denda Rp 82 miliar kepada pemerintah Prancis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News