HOME, AturUang

Syarat Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Kini Bisa Gunakan Antigen

Syarat Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Kini Bisa Gunakan Antigen

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yakni Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

SE ini diterbitkan mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. SE ini efektif berlaku mulai 28 Oktober 2021.

Selain mengatur tentang syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali, aturan ini juga mengatur syarat penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, dimana penumpang penerbangan di luar Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan antigen.

Baca Juga: Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

Dalam SE disebut, syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali memiliki ketentuan pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan. 

Sementara, penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menerangkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," katanya dalam keteragan tertulis, Jumat (29/10).

Dia menuturkan, pengecualian tersebut yakni: pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Pada pengecualian ini, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” terang Novie.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

Baca Juga: Ikuti Aturan, Tes PCR di Seluruh Cabang Prodia Hanya Rp 300.000

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," kata Novie. 

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. 

Selanjutnya: Ini Penjelasan Satgas Soal Varian Delta AY.4.2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News