MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Menikah merupakan moment sakral bagi banyak orang. Menikah berarti mengakhiri hidup lajang, dan memilih hidup berpasangan. Namun, menikah tak hanya butuh komitmen bersama pasangan saja loh, tetapi juga butuh berkas dan dokumen yang dipersiapkan sebagai syarat menikah. Jika dokumen tak ada, bisa-bisa penghulu nikah menolak menikahkan Anda.
Agar prosesi sakral tersebut bisa lancar, ada baiknya Anda membaca persiapan berkas dan dokumen yang diperlukan sebagai syarat menikah. Dokumen syarat menikah ini penting agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melanjutkan proses nikah secara aturan. Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum menikah:
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Kemnag Terbitkan Syarat dan Ketentuan Kurban Saat Pandemi
Persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
Persiapkan surat-menyurat:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Baca Juga: 5 Kandungan Bahan Skincare Penghilang Bekas Jerawat
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Bagaimana? Anda sudah siap untuk menikah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News