HOME

Simak, Ini Dia Syarat Naik Pesawat Untuk Penumpang di Bawah 18 Tahun

Simak, Ini Dia Syarat Naik Pesawat Untuk Penumpang di Bawah 18 Tahun

MOMSMONEY.ID - Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan perjalanan dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 melalui SE nomor 48 tahun 2022. Penyesuaian aturan ini dilakukan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

SE ini mengatur tentang ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeru dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian tertera dalam surat edaran tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, penyesuaian aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Baca Juga: Sudah Vaksin 2 Kali, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa PCR dan Antigen

Tak hanya menyesuakan aturan perjalanan dalam negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” kata Novie dikutip dari keterangan tertulis.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, atau RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News