HOME, InvesYuk

Simak Hitungan Pajak Deposito, Tetap Untung Meski Imbal Hasilnya Tipis

Simak Hitungan Pajak Deposito, Tetap Untung Meski Imbal Hasilnya Tipis

MOMSMONEY.ID - Banyak nasabah yang belum paham soal pajak sebesar 20% yang dikenakan pada deposito mereka.

Nasabah pun yang bertanya-tanya, seperti apa besaran bunganya jika pajak yang dikenakan 20%, sementara bunga deposito tidak jauh dari inflasi.

Nah, perlu dipahami lagi bahwa meski tarif pajaknya besar, tapi itu hanya dipotong dari bunga, bukan dari dana yang disetor nasabah.

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, memberikan contoh. Sebutlah Tuan A memiliki tabungan deposito senilai Rp 5 miliar dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Tuan A memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan. Maka, begini perhitungan pajak atas bunga depositonya:

Bunga deposito per tahun yang akan diterima Tuan A adalah Rp 5 miliar dikalikan 5% atau sebesar Rp 250 juta. Sementara, untuk bunga deposito per bulan adalah Rp 250 juta dibagi dengan 12 bulan; itu artinya bunga sekitar Rp 20,83 juta per bulan.

Dari bunga itulah dikenai pajak deposito sebesar 20%. Jika waktu simpannya dalam waktu 12 bulan, besarannya adalah 20% dari Rp 250 juta, yaitu Rp 50 juta.

Sedangkan jika simpan dalam waktu per bulan, pajak yang dikenakan Rp 20,83 juta dikalikan 20%, yaitu sekitar Rp 4,167 juta per bulan.

 Alhasil, bunga bersih yang didapatkan oleh Tuan A adalah Rp 250 juta dikurangi Rp 50 juta, yaitu sebesar Rp 200 juta.

Adapun deposito yang didapat setelah habis jangka waktu adalah Rp 5 miliar ditambah Rp 200 juta. Totalnya sekitar Rp 5,2 miliar.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News