HOME, BisnisYuk

Simak, Cara Cek Merek Dagang dan Jasa yang Sudah Terdaftar secara Online

Simak, Cara Cek Merek Dagang dan Jasa yang Sudah Terdaftar secara Online

MOMSMONEY.ID - Cara cek merek Dagang secara online bisa dilakukan dengan mudah. Pelaku usaha tentu wajib mengetahui berbagai langkah untuk melancarkan bisnisnya.

Salah satu langkah awal adalah membentuk merek dagang yang harus dicermati dengan baik.

Merek Dagang menjadi salah satu identitas produk barang atau jasa yang berguna untuk memasarkan dan mengedarkan bisnis tersebut.

Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Waspadai Pernapasan Cepat pada Kucing Peliharaan, Ini Tanda-Tanda dan Penyebabnya

Setiap merek dagang memiliki jaminan mutu hingga identitas tersendiri yang terdaftar sehingga tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen.

Apabila ini terjadi, maka pemilik paten atau jaminan mutu bisa memberikan tuntutan kepada pelaku usaha yang berusaha menjiplak.

Sebelum menentukan merek dagang tentu perlu cek daftar produk seragam atau sejenis secara online.

Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki fitur layanan cek merek dagang secara online yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Konsumsi 5 Buah Ini untuk Membantu Menurunkan Darah Tinggi

Simak cara cek merek dagang dan jasa secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Cara cek merek dagang dan jasa secara online

Untuk cek merek dagang bisa ikuti langkah dan tahapan berikut.

  • Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser.
  • Klik menu Merek.
  • Masukkan nama merek dagang atau jasa.
  • Klik Cek.
  • Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar.

Apabila tidak terdapat daftar merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.

Tentu, pelaku usaha bisa menanyakan merek dagang dan jasa lain melalui hotline Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di 152.

Demikian tahapan dan cara cek merek dagang dan jasa secara online yang mudah dilakukan kapan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News