HOME

Siap-siap, Penetapan UMP Paling Lambat 20 November 2021

Siap-siap, Penetapan UMP Paling Lambat 20 November 2021

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh gubernur bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 20 November 2021.

Dia mengatakan, sesuai dengan SE Mendagri 561/6393/SJ terkait penetapan Upah Minimum tahun 2022, sebenarnya penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kenali apa itu toxic, ciri, penyebab, dan cara mengatasinya

Adapun, Ida menerangkan bahwa penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak  dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. 

Menurutnya, kebijakan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.  "Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha, " ujar Ida.

Adanya formula upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 bertujuan mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Ia menilai keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. 

Ini mencermati upah minimum yang ada saat ini tidak memili korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya. Dia pun mencontohkan adanya suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai upah minimum hampir 2 kali dari kota. 

"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi,"  kata Ida.

Selanjutnya: Jika Nama Anda yang Tercantum di KK Ternyata Salah, Lakukan Ini untuk Memperbaikinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News