HOME, Bugar

PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Tolong Patuhi, ya!

PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Tolong Patuhi, ya!

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020.

PPKM Darurat diharapkan bisa membantu pengendalian penyebaran Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Total sebanyak 48 Kabupaten/Kota sesuai dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi resmi umumkan PPKM darurat

Jokowi meminta agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang disusun dalam penerapan PPKM darurat. Kepala Negara Republik Indonesia itu menegaskan PPKM darurat dipilih untuk memastikan keselamatan masyarakat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin memathuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," terang Jokowi.

Jokowi juga menegaskan telah memint jajaran kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit. Termasuk fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Jokowi minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

Presiden juga berharap masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi.

Selanjutnya: Tai Chi Bisa Memperkuat Imun Tubuh, Cukup 30 Menit Sehari!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News