HOME, AturUang

Pilih DPLK Bank atau Perusahaan Asuransi untuk Dana Pensiun? Simak Saran Ini

Pilih DPLK Bank atau Perusahaan Asuransi untuk Dana Pensiun? Simak Saran Ini

MOMSMONEY.ID -Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, di negeri ini hanya ada dua jenis program dana pensiun: dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

DPPK merupakan program dana pensiun yang dikelola lembaga yang dibuat oleh perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. 

Karenanya, peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang memiliki atau terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK. Sedangkan DPLK merupakan dana pensiun yang dikelola oleh dua lembaga, yaitu bank dan perusahan asuransi Jiwa. 

Baca Juga: Tingkat partisipasi masyarakat di dana pensiun di Indonesia masih rendah

DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding DPPK. Yakni, seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok, dapat menjadi peserta DPLK. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992, ada tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. 

Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, perusahaan asuransi jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan berkala kepada peserta. 

Jadi, mana yang lebih baik menjadi peserta program DPLK bank atau perusahaan asuransi? 

Baca Juga: OJK sahkan pembentukan Dapen BI Iuran Pasti

"Kalau tujuan untuk pensiun, fokusnya adalah ketika pensiun harus ada sejumlah dana. Jadi, kita harus mengejar target dana pensiun yang akan jatuh tempo puluhan tahun mendatang," kata Mike Rini, perencana keuangan dari MRE Financial & Business Advisory. 

Nah, jika demikian, lanjut Mike, yang kita butuhkan bukanlah mencari proteksi, melainkan tabungan untuk hari tua. 

"Asuransi hanya perlu untuk mengkaver selama masa produktif seseorang atau punya penghasilan," kata dia. 

Namun, kedua lembaga itu sama-sama memberikan program pensiun. Jadi, tidak ada perbedaannya. Yang perlu diperhatikan adalah kemudahan berinvestasi.

Selanjutnya: Perlukah Ikut Program Dana Pensiun di Luar Kantor? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News