HOME, AturUang

Perlukah Menambah Asuransi Jika Sudah Memiliki BPJS? Baca Penjelasan Berikut

Perlukah Menambah Asuransi Jika Sudah Memiliki BPJS? Baca Penjelasan Berikut

MOMSMONEY.ID - Merasa kurang puas dengan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasioanal atawa BPJS Kesehatan? Boleh saja menambahnya dengan asuransi swasta, tetapi perlu paham dahulu tipsnya. 

Eko Endarto perencana keuangan Financia Consulting mengatakan, jika memang baru berniat menambah asuransi swasta, harus membandingkan dahulu kekurangan dan kelebihan dari JKN. Ada kekurangan JKN yang bisa ditutupi dengan kelebihan asuransi.  

Begitu pun sebaliknya. Ada kekurangan pada asuransi swasta bisa dikover dari kelebihan yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Memanfaatkan BPJS Kesehatan: Lebih Cocok untuk Rawat Inap atau Rawat Jalan?   

Eko juga menyarankan, untuk mencari asuransi yang bisa dihubungkan dengan BPJS Kesehatan. Jadi, ketika harus menanggung sisa biaya, maka kekurangan biaya tersebut bisa ditanggung oleh asuransi yang kita beli. 

"Cari asuransi yang nge-link dengan BPJS. Bisa beli yang bentuknya santunan atau reimburse," kata Eko. 

Asuransi dalam bentuk santunan artinya sudah ada limit yang ditetapkan di awal. Misalnya, santunan Rp 2 juta untuk sekali masuk. Bila tagihannya Rp  3 juta, tetap diberikan Rp 2 juta.

Jika memang tidak berkeinginan membeli asuransi, paling tidak kita harus punya dana cadangan. Ini untuk mengatasi ketika plafon BPJS Kesehatan sudah mencapai limit.

Namun, apabila BPJS Kesehatan sudah bisa mengkover penuh kebutuhan, maka sebenarnya kita tidak perlu asuransi. Akan tetapi, asuransi  bisa mulai dibeli untuk persiapan pensiun dan juga untuk mengkover penyakit genetik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News