Keluarga

Perlu SKCK? Ini Cara Membuat SKCK Secara Online

Perlu SKCK? Ini Cara Membuat SKCK Secara Online

MOMSMONEY.ID - Yuk, simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online.

SKCK diperlukan untuk mengikuti Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Beberapa kepentingan lain juga seringkali membutuhkan surat berkelakuan baik ini, sehingga Anda wajib tahu cara membuat SKCK online

Melansir Kontan.co.id, cara membuat SKCK online bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri. Anda perlu mengisi seluruh data yang dibutuhkan melalui aplikasi tersebut.

Namun, Anda tetap perlu membawa berkas asli ke kantor polisi yang Anda pilih dan sesuai jadwal yang dikirim ke alamat e-mail Anda. 

Baca Juga: Siap-siap War Tiket! Begini Cara Beli Tiket Konser Coldplay Pre-sale BCA 2023

Mengutip situs resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberi keterangan ada atau tidaknya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Nah, kini Anda bisa membuat SKCK secara online dan melakukan perpanjangan CKCK secara daring.

Bersumber dari Semarangkota.go.id, begini syarat pembuatan SKCK:

  • Membawa surat pengantar dari Kelurahan. Cara mendapatkan surat pengantar untuk syarat SKCK ini Anda perlu mendatangi ketua RT dan ke ketua RW. Lalu bawa surat dari ketua RW ke Kelurahan (Opsional).
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM
  • Membawa fotokopi KK
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Membawa pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar

Adapun pas foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab wajib tampak muka secara utuh. 

Cara membuat SKCK Online melalui Super Aps Polri PRESISI

  1. Unduh aplikasi POLRI PRESISI
  2. Pilih menu SKCK
  3. Kemudian klik Mulai
  4. Pilih Daftar Baru jika belum memiliki akun PRESISI. Lengkapi data diri.
  5. Lengkapi kembali kolom Data Identitas, kemudian klik Simpan.
  6. Pada keterangan klik Kirim data untuk di VERIFIKASI, silakan klik Kirim Sekarang
  7. Data Anda akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam. 
  8. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode dan tagihan ke alamat email untuk melakukan pembayaran. 
  9. Setelah itu cetak bukti pembayaran.

Baca Juga: Mudah, Inilah 5 Cara Mengatasi Kapasitas iCloud Penuh di iPhone

Menurut laman POLRI PRESISI, biaya membuat SKCK online Rp 30.000. Setelah itu, Anda perlu mendatangi Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri sesuai jadwal yang dikirim ke e-mail Anda. 

Saat mendatangi kantor polisi untuk cara membuat SKCK, jangan lupa membawa bukti pembayaran dan berkas asli persyaratan membuat SKCK. Di kantor polisi, Anda juga akan melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas. 

Demikian cara membuat SKCK secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News